TRIBUNNEWSWKI.COM - DPR RI resmi mengesahkan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU), Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen RUU TPKS yang diterima Kompas.com, ada 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik.
Hal itu meliputi sejumlah kegiatan, di antaranya merekam dan mengambil gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan orang yang menjadi objek.
"Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar," demikian Pasal 14 Ayat (1) huruf a.
Kemudian, kekerasan seksual berbasis elektronik juga bisa berupa membagikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima.
Bentuk lainnya yakni melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.
Berdasarkan Pasal 14 UU TPKS, pelaku kekerasan seksual elektronik dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"Dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Baca: Marshel Widianto Mengaku Bayar Rp1,5 Juta untuk Beli Video Syur Dea OnlyFans
Baca: Dea OnlyFans
Kemudian , pada Pasal 14 Ayat (2) dijelaskan, apabila tindak kekerasan seksual berbasis elektronik itu dilakukan untuk melakukan pemerasan atau pengancaman dan memaksa atau menyesatkan dan/atau memperdaya, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Kekerasan seksual berbasis elektronik tersebut merupakan delik aduan, kecuali korban anak atau penyandang disabilitas.
"Dalam hal korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan anak atau penyandang disabilitas, adanya kehendak atau
persetujuan korban tidak menghapuskan tuntutan pidana," bunyi Pasal 14 Ayat (5) UU TPKS.
UU TPKS mengelompokkan tindak pidana kekerasan seksual menjadi 9 jenis, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
Rinciannya yakni:
- pelecehan seksual nonfisik;
- pelecehan seksual fisik;
- pemaksaan kontrasepsi;
- pemaksaan sterilisasi;
- pemaksaan perkawinan;
- penyiksaan seksual;
- eksploitasi seksual;
- perbudakan seksual; dan
- kekerasan seksual berbasis elektronik.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)