Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Dinkes : Tak Ada Izin, Pidanakan!

Menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, tindakan petugas yang menggunakan alat rapid antigen bekas di Bandara KNIA sangat keterlaluan


zoom-inlihat foto
ilustrasi-tes-covid-19-2.jpg
Pixabay/fernandozhiminaicela
Ilustrasi tes Covid-19


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terungkap kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu, Dinkes Sumut minta sanksi tegas.

Terungkapnya kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Medan menggegerkan banyak pihak.

Hal itu mengundang rasa jijik lantaran alat bekas yang dipakai oleh orang lain, masuk ke mulut dan hidung kita.

Sebagaimana diketahui, petugas rapid test menggunakan alat yang ujungnya berupa kapas untuk mengecek cairan atau liur masyarakat

Kapas tersebut kemudian masuk ke dalam hidung dan mulut peserta rapid.

Atas tindakan tersebut, Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta aparat yang berwenang untuk secara tegas mempidanakan siapa saja yang terlibat. 

"Itu salah karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," kata Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit, Rabu (28/4/2021). 

Alwi menegaskan, bahwa Dinkes Sumut tidak menerbitkan izin penyelenggaraan Rapid Test Antigen Bandara KNIA.

"Mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," tegasnya. 

Ilustrasi tahapan tes virus corona atau penyakit Covid-19.
Ilustrasi tahapan tes virus corona atau penyakit Covid-19. (freepik)

Alwi mengaku telah menginstruksikan anggotanya ke lokasi untuk meminta penjelasan secara detail.

Alwi menguraikan, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan Rapid Test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang. 

"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya. 

"Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngerti lah kenapa bisa begitu. Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin  dari Dinkes Sumut," sambungnya. 

Alwi kembali menegaskan, semua yang menyangkut masyarakat Sumut seharusnya izin dahulu ke Dinkes Sumut.

Namun, terkadang ada yang merasa bahwa itu kawasannya, sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut.

Bahaya Mengerikan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengungkap bahaya mengerikan terhadap alat rapid test antigen bekas bilamana dipakai lagi ke tubuh manusia.

Menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, tindakan petugas yang menggunakan alat rapid antigen bekas di Bandara KNIA sangat keterlaluan. 

"Kalau memang terbukti alat untuk rapid antigen itu alat bekas, ya keterlaluan sekali lah. Karena menggunakan alat bekas dari orang lain kepada orang lainnya kan berisiko sekali," kata Jubir Satgas COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah, Rabu (28/4/2021). 

Aris menjelaskan, alat rapid test terdiri dari beberapa bagian.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved