Jangan Sembarangan saat Menolong Orang Kecelakaan, Salah Dikit Bisa Dipenjara, Ini Undang Undangnya

Jangan anggap sepele ya, kalau kita lalai begitu saja bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.


zoom-inlihat foto
hati-hati-saat-menolong-korban-kecelakaan.jpg
Tribunjualbeli.com
Kalau kita lalai begitu saja saat menolong korban kecelakaan, justru kita bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebagai pengguna jalan, kita dapat terlibat, menyebabkan dan menjadi korban kecelakaan di jalan raya.

Sesekali ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.

Naluri ini adalah naluri alamiah manusia, sudah sepantasnya sebagai sesama manusia kita saling menolong.

Ternyata menolong korban kecelakaan tidak bisa sembarangan.

Saat menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang.

Jangan anggap sepele ya, kalau kita lalai begitu saja bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.

Dalam pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Berikut bunyi pasal tersebut;

“Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.”

Namun pasal ini diberikan catatan mengenai penggunaannya yakni apabila seseorang hendak memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami kecelakaan.

Ke Halaman 2 ==>





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved