TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi tolak kabulkan penangguhan penahanan Maaher At-Thuwailibi.
Polri enggan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi dalam kasus ujaran kebencian.
"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dilansir dari Antara, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya, istri Maaher Iqlima Ayu mendatangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya pada Senin (28/12/2020).
Maaher ditahan polisi lantaran kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Sang istri berharap Maaher dapat bebas.
Ia menjaminkan dirinya sendiri sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Upaya yang sama juga dilakukan oleh sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Maaher terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_ pada awal Desember 2020.
Polisi menangkap Maaher untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Dalam kasusnya, Soni alias Maaher diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Bayu Galih)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Maaher At-Thuwailibi"