Daftar Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak, Jaminan Rp 60 Juta Bisa Dapat Satu Unit Fortuner

Ditjen Pajak kembali melelang mobil-mobil sitaannya, ada Toyota Innova, Daihatsu Blind Van dan Fortuner hitam


zoom-inlihat foto
lelanggoid-fortuner-sitaan-ditjen-pajak.jpg
lelang.go.id
Fortuner sitaan Ditjen Pajak


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beberapa mobil harus kembali disita oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Berdasarkan pada informasi di situs lelang resmi lelang.go.id, Ditjen Pajak kembali melelang mobil-mobil sitaannya.

Terdapat beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melelang mobil sitaan negara, informasi ini didapat di lelang.go.id, Selasa (18/7/2020).

Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, ada nilai limit objek lelang dari Rp 38,2 juta saja. 

Untuk diketahui lelang ini adalah lelang eksekusi pajak yang dilakukan oleh direktorat.

Direktorat menjalankan lelang di bawah wewenang Kementerian Keuangan.

Baca: Lelang Mobil Murah Honda Jazz Sitaan Bea Cukai, Hanya Dibanderol Rp38,7 Juta Saja

Baca: Lelang Mobil Murah Ada yang Seharga Rp25 Juta Per Unit Hasil Sitaan Ditjen Pajak

Jika berminat mengikuti lelang ini, maka harus mempunyai akun di lelang.go.id.

Juga dengan membayar uang jaminan maksimal sehari sebelum lelang dilakukan.

Inilah daftar lelang mobil sitaan ditjen pajak:

1. Toyota Innova

KPP Pratama Jakarta Cakung Satu direncanakan akan melelang satu unit mobil merk Toyota INOVA 2.0 G-AT, Tahun 2005, Warna Hijau  dengan Nomor Polisi B 1521 GMP.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V menjadi tempat pelelangan pada 24 Agustus 2020.

Nilai limit lelang Rp 51,6 juta.

Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 25,8 juta paling lambat 23 Agustus 2020.

Informasi lengkap tentang lelang dan foto mobil bisa KLIK DI SINI.

Baca: Bursa Lelang Tawarkan Mobil dengan Harga Murah, Ada Satu Unit Dibanderol Rp40 Jutaan

2. Fortuner

KPP Pratama Bengkulu akan melakukan lelang eksekusi pajak yakni mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ Tahun 2016, Nopol BD 1603 CF pada 25 Agustus 2020.

Nilai limit objek lelang yakni Rp 282,1 juta. Sementara itu, uang jaminannya yakni Rp 60 juta paling lambat disetor 24 Agustus 2020.

Adapun penyelenggara lelang adalah KPKNL Bengkulu.

Informasi lengkap tentang lelang dan foto mobil bisa KLIK DI SINI.

Fortuner sitaan Ditjen Pajak
Fortuner sitaan Ditjen Pajak (lelang.go.id)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved