TRIBUNNEWSWIKI.COM - Santer diberitakan pemerintah akan membagikan bantuan pada karyawan tertentu di Indonesia.
Program ini berupa stimulus Bantuan Langsung Tunai ( BLT) bagi karyawan.
Bahkan, menurut pemberitaan sebelumnya bantuan ini akan langsung dikirimkan ke rekening karyawan masing-masing.
Perlu diketahui, bantuan ini berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan selama 4 bulan.
Pemberian BLT ini akan diberikan per dua bulan dengan besaran Rp 1,2 juta.
Baca: Pemerintah Bantu Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta per Bulan, Langsung Ditransfer ke Rekening
Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah
Lantas karyawan dengan kriteria seperti apa yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.
Erick Thohir, selaku Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanl menuturkan, bantuan uang tersebut akan diberikan pada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN.
Berdasar dari penuturan Menteri BUMN tersebut, bantuan hanya akan diterima oleh para pegawai swasta saja.
Lewat keterangan tertulis, Kamis (6/8), Erick juga melanjutkan terkait kriteria karyawan yang akan mendapatkan bantuan tersebut.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan,” kata dia.
Syarat kedua tersebut berarti adalah karyawan yang menjadi peserta aktif terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Dia pun melanjutkan menjelaskan kriteria selanjutnya.
Baca: Jika Berhasil Difinalisasi, Mulai Bulan Depan Pegawai Swasta Akan Terima Bantuan Rp 600 Ribu
Erick menyebut, karyawan swasta yang akan memperoleh bantuan adalah mereka dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
“Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ungkap Menteri BUMN itu.
Bukan hanya bantuan untuk karyawan swasta dengan kategori tertentu saja, Erick membeberkan, pemerintah pun juga memberikan perhatian bagi karyawan yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Akan tetapi, bantuan untuk kategori itu akan diberikan melalui program Kartu Pra Kerja.
Dia menuturkan, bantuan gaji tambahan tersebut digelontorkan pemerintah demi mendorong konsumsi masyarakat.
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com/Kaka)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kriteria Karyawan yang Akan Dapat Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah"