TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai hari ini, Senin (13/7/2020).
Peserta didik mulai kembali bersekolah meski sebagian sekolah masih harus belajar dari rumah.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut pemerintah sedang mempertimbangkan untuk membuka sekolah secara tatap muka di zona kuning Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah mengizinkan sekolah dibuka hanya untuk wilayah zona hijau.
Namun, menurut Doni pembukaan sekolah di zona kuning akan dipertimbangkan kembali lantaran permintaan masyarakat.
"Kami sedang memikirkan permintaan sejumlah masyarakat agar zona kuning pun diizinkan untuk sekolah," kata Doni dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (13/7/2020).
Doni menjelaskan ada masukan dari orangtua murid hingga pimpinan sekolah agar zona kuning dapat membuka sekolah dan melangsungkan belajar secara tatap muka.
Pasalnya, peserta didik telah terlalu lama tidak beraktivitas di sekolah.
"Ini dalam topik pembahasan karena ini ada permintaan dari orang tua dan pimpinan sekolah yang mengatakan sudah sekian lama tidak ada aktivitas. Tapi kalau toh ini jadi, hanya di zona kuning," kata Doni.
Baca: Zona Kuning, Peserta Didik Baru di Kabupaten Sragen Akan Mulai Masuk Sekolah di Tahun Ajaran Baru
Baca: Tahun Ajaran Baru Dimulai Besok, Ini 23 Sumber Belajar dari Rumah dari Kemendikbud untuk SD-SMA
Oleh sebab itu, Doni mengaku pihaknya tegah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas pembukaan sekolah di zona kuning.
Di samping itu, jika nantinya sekolah diizinkan untuk dibuka di zona kuning, maka akan ada syarat ketat yang tengah dibahas.
"Kalau toh ini disetujui, maksimal setiap pelajar hanya dua kali mengikuti kegiatan kemudian presentase pelajar yang ada di ruangan tidak boleh lebih dari 30 persen atau 25 persen," ucapnya.
Syarat Sekolah Dibuka Kembali
Mendikbud Nadiem Makarim telah mengizinkan sekolah yang berada di wilayah zona hijau diperbolehkan untuk melakukan belajar mengajar tatap muka.
Sementara itu, untuk wilayah Covid-19 yang berada di zona oranye, kuning dan merah dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka di sekolah.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
Baca: Kemendikbud Beri Keringanan Biaya Kuliah, Ini Syarat Agar Dapat Bantuan UKT (SPP) Selama 1 Semester
Baca: Mendikbud Nadiem: Dana BOS Boleh Digunakan untuk Beli Alat Protokol Kesehatan hingga Kuota Internet
Proses belajar mengajar untuk wilayah yang dilarang dapat melakukan pembelajaran melalui daring/online.
Sedangkan untuk wilayah Covid-19 zona hijau diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Akan tetapi, hal ini terdapat beberapa syarat ketika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.
Berikut 4 syarat penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran baru dan saat pandemi Covid-19 masih terjadi :