TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan baru terkait dana BOS.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi Covid-19.
Ia mengatakan dana BOS dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah.
Dana BOS tersebut diperbolehkan untuk dipakai membeli alat protokol kesehatan.
"Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Nadiem juga mengatakan dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli paket data internet dan pulsa untuk para guru dan murid yang berada di zona merah, orange, dan kuning.
“Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya," tutur Nadiem.
Selain itu, Mendikbud Nadiem Makarim juga menjelaskan penggunaan dana BOS dapat digunakan untk membayar honor para guru honorer atau non ASN.
Baca: Daftar 23 Platform Sumber Belajar dari Rumah dari Kemendikbud untuk Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Baca: Terkait Pembelajaran Jarak Jauh Pelajar Dibuat Permanen, Berikut Klarifikasi dari Kemendikbud
Pihaknya berharap dana BOS tersebut dapat digunakan dengan baik dan tepat.
"Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan penggunaan dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel," jelas Nadiem Makarim.
Sekolah Boleh Dibuka Kembali
Mendikbud Nadiem Makarim telah mengizinkan sekolah yang berada di wilayah zona hijau diperbolehkan untuk melakukan belajar mengajar tatap muka.
Sementara itu, untuk wilayah Covid-19 yang berada di zona oranye, kuning dan merah dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka di sekolah.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
Proses belajar mengajar untuk wilayah yang dilarang dapat melakukan pembelajaran melalui daring/online.
Sedangkan untuk wilayah Covid-19 zona hijau diperbolehkan untk melakukan pembelajaran tatap muka.
Akan tetapi, hal ini terdapat beberapa syarat ketika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca: KPAI Minta Kemendibud Hati-hati soal Pembukaan Sekolah: Tak Semua Siswa & Sekolah Ada di Zona Hijau
Baca: Hal-hal yang Harus Dilakukan Guru, Siswa dan Warga Sekolah Jika Sekolah Dibuka Kembali
Berikut 4 syarat penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran baru dan saat pandemi Covid-19 masih terjadi :
1. Sekolah yang dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus berada di zona hijau atau bebas Covid-19.
2. Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.