Sepak Terjang John Kei di Dunia Hitam, Awalnya Tak Sengaja Bunuh Orang: Kasih Putus-putus Tangan

Awal mula John Kei terjun ke dunia hitam hingga disebut sebagai Godfather of Jakarta bermula saat ia tak sengaja hilangkan nyawa orang lain.


zoom-inlihat foto
john-kei-dijatuhi-vonis-12-tahun-penjara.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA
John Kei (bertopi) melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei menyatakan akan banding. (KOMPAS/LASTI KURNIA)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - John Refra atau John Kei dikenal sebagai sosok preman ibukota.

John Kei dijuluki Godfather of Jakarta dan disebut-sebut mampu berbisnis layaknya mafia.

Namanya kini kembali menjadi sorotan publik lantaran peristiwa pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan penembakan di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

Kejadian tersebut sempat dikira merupakan perampokan biasa.

Namun belakangan terungkap, penyerangan itu diduga dilakukan kelompok John Kei.

John Kei diduga hendak merencakan membunuh pamannya sendiri, Nus Kei.

Dalam tayangan Kick Andy Show yang diunggah pada 13 April 2019, John Kei yang kala itu masih berada di Nusakambangan sempat bercerita bagaimana awalnya ia terjun ke dunia hitam.

Tahun 1992, dia mengaku sempat jadi petugas keamanan di sebuah hostel di Jalan Jaksa, Jakarta.

Suatu ketika, terjadi keributan di tempatnya bekerja tersebut.

Baca: Pasca Bebas dari Nusakambangan, Tetangga Akui John Kei Jadi Sosok yang Berbeda

Baca: Perilaku Tak Biasa John Kei Sebelum Diringkus Polisi: Nyalakan Semua Lampu & Duduk Bersama Anak Buah

John Kei lah yang memisahkan perkelahian itu.

Namun, dia justru mendapatkan perlakuan yang tak sebagaimana mestinya.

"Saya dipukul dari belakang. Sempat berantem, polisi dateng, selesai," ujarnya, dikutip TribunJabar.id Selasa (23/6/2020).

Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding. (KOMPAS/LASTI KURNIA)
Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding. (KOMPAS/LASTI KURNIA) (KOMPAS/LASTI KURNIA)

Setelah keributan itu dihentikan oleh kepolisian, John Kei pulang.

Bukannya beristirahat, dia malah membawa golok dan kembali ke tempat keributan itu.

Dia berniat untuk membacok orang yang sebelumnya berkelahi dengannya.

"Niat saya tadinya saya enggak bunuh dia, saya mau kasih putus-putus tangan. Ternyata di luar dugaan, parang kena leher, (dia) mati," ujarnya.

Saat itu, John Kei tak sendirian.

Dia juga membawa beberapa anak buahnya menggunakan motor. Sementara itu lawannya berjumlah 5-6 orang.

Baca: Baru Bebas Bersyarat Langsung Berulah Lagi, John Kei Terancam Hukuman Mati

"Itu tanggal 12 Mei 1992. Saya umur 22 tahun," ujarnya.

Kala itu tak ada penyesalan yang dirasakan John Kei.

Dia justru merasa jago jika telah membunuh orang.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved