TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya berinisial Sersan Mayor T terancam dijatuhi hukuman 14 hari kurungan penjara.
Apa yang dialami oleh seorang personel TNI AD tersebut diketahui merupakan buntut dari unggahan status sang istri berinisial SD.
Dilansir oleh Kompas.com, unggahan status SD tersebut diketahui dimuat pada akun Facebook pribadinya yang kemudian ramai beredar di berbagai media sosial.
Dengan menggunakan bahasa Jawa, SD menuliskan status dengan harapan pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat tumbang dalam waktu dekat.
"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir 2020)," tulis SD.
Salah seorang pengguna akun Facebook lainnya pun mencoba mengingatkan unggahan status SD.
"Iki istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo pemberontak (ini istri TNI digaji dari uang negara kok seperti pemberontak)," tulis pemilik akun Tri Triyanta mengingatkan.
Baca: Setelah Istri Dandim Kendari, Kini Istri TNI Padang Nyinyir Penusukan Wiranto: Kaya Adegan Sinetron
Namun, SD justru kembali membalas pernyataan itu, bukannya memperbaiki unggahan statusnya.
"Sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat. Duite seko rakyat (yang gaji TNI bukan negara, tapi rakyat. Uangnya dari rakyat)," tulis SD.
Akibat ulah istrinya tersebut, Mayor T terancam hukuman penjara selama 14 hari.
Keputusan itu diambil pada sidang yang digelar di Mabes AD, Minggu (17/5/2020), yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis, Minggu.
Baca: Kasus Polisi Tembak Anggota TNI di Sulsel, Kapendam Hasanuddin: Korban dan Istrinya Masih Saudara
Baca: Fakta Kolonel Kav Hendi Suhendi, Anggota TNI AD yang Dicopot Jabatannya karena Kasus sang Istri
Namun, putusan akhir akan diberikan pada sidang disiplin militer yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya di Mako Rindam Jaya, Senin (18/5/2020).
Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD diproses secara hukum. Anggota Persatuan Istri TNI AD itu diduga melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Singgung Rezim Tumbang di Medsos, Suami Terancam Dipenjara 14 Hari"